Perkuat Pemberatasan Korupsi, DPR Bergabung dengan GOPAC
DPR RI akan terus memperkuat komitmen dalam memerangi kejahatan luar biasa korupsi. Salah satu langkah yang diambil adalah bergabung dengan kekuatan global GOPAC – Global Organization of Parliamentarians Against Corroption. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/12).
“Pesan yang ingin disampaikan kepada publik adalah kita di DPR juga memiliki komitmen anti-korupsi. Publik harus tahu tidak semua anggota DPR terlibat korupsi,” kata Wakil Ketua DPR Koordianator Bidang Industri dan Pembangunan ini.
Ia menjelaskan bergabungnya DPR dengan GOPAC diharapkan dapat membangun sinergi dengan anggota parlemen dari negara lain yang juga memiliki semangat yang sama memerangi korupsi. Organisasi Global Anggota Parlemen Anti Korupsi yang berdiri sejak tahun 2002 ini sekarang telah didukung 40 negara yang anggotanya adalah legislator dan mantan legislator.
“Ini berangkat dari kesadaran pada peran penting parlemen dalam mengesahkan undang-undang menunjukkan bahwa lembaga ini strategis dalam memperkuat mekanisme maupun landasan hukum pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Bergabungnya DPR RI dengan GOPAC ditandai dengan deklarasi berdirinya Gugus Nasional Anti-Korupsi Global di Indonesia yang akan dipimpin oleh Pramono Anung. Sejalan dengan itu digelar pula workshop tentang “Keterlibatan Anggota DPR dalam Konvensi Internasional Melawan Korupsi (UN Convention Against Corruption)”, pada Rabu (12/12) di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan, Jakarta.
Workshop akan dibuka secara resmi oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie diikuti peserta dari GOPAC, SEAPAC (South East Asian Parliamentarians against Corruption) serta perwakilan organisasi lain. Beberapa pembicara diantaranya Ketua BPK Hadi Purnomo, Regina Geraldez (Seapac-Filipina), Ketua BAKN DPR Sumaryati Aryoso, Priya Sood (GOPAC GTF-UNCAC Advisor) dan Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo.
Gugus Nasional Didukung BKSAP
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen – BKSAP DPR RI Surahman Hidayat mengatakan Gugus Nasional GOPAC Indonesia nantinya akan memiliki kesekretariatan tersendiri yang diinisiasi oleh BKSAP sebagai gerbang diplomasi parlemen di Indonesia. “Gugus ini dapat menjadi pintu memperkuat dan memperbaiki kebijakan anti-korupsi kita, sekaligus untuk berkomunikasi dengan anggota parlemen dari negara lain.”
Dalam konteks global lanjutnya perangkat legal di Indonesia sudah terbilang mumpuni. Ini bisa dilihat dari 80% mandat UNCAC telah berhasil diratifikasi dan diterjemahkan dalam undang-undang. Namun dalam konteks kerja sama dengan negara lain, efektivitas produk legislasi itu mengalami kendala saat negara lain tidak memiliki perangkat hukum serupa.
“Misalnya kita telah memiliki UU Pencucian Uang tetapi negara lain belum. Maka efektivitas langkah hukumnya akan tertatih-tatih. Untuk itu kita perlu Gugus Nasional agar bisa bertukar pendapat dan berdiskusi dengan parlemen lain soal isu antikorupsi ini,” demikian Surahman. (iky), foto : eka hindra/parle.